Hallo Sobat Paska
Pada hari Selasa, 1 November 2022 kegiatan P5 Kelas VII SMP Negeri 4 Surakarta dengan tema Suara Demokrasi mengundang tamu istimewa yaitu Bapak Muhammad Muttaqin Komisioner Bawaslu Kota Surakarta. Kedatangan Bawaslu Kota Surakarta adalah untuk memberikan pengetahuan kepada siswa tentang cara mengawasi jalannya PEMILU agar terhindar dari pelanggaran.
Dalam kegiatan ini beliau mengenalkan Bawaslu serta menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Spesifiknya mengawasi pelanggaran pemilu, sengketa pemilu dan mengawasi persiapan penyelenggara pemilu
Sedangkan Kewenangan Bawaslu antara lain
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan.
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Paparan dari Bawaslu ini sangat berguna untuk memberikan pengetahuan kepada siswa tentang pelanggaran – pelanggaran pemilu dan bagaimana mengawal pelaksanaan Pemilu agar terlaksana secara Jujur dan Adil khususnya di Kota Surakarta. Agar para siswa lebih memahami fungsi dan tugas Bawaslu siswa siswi kelas VII mengidentifikasi berbagai bentuk kemungkinan terjadinya sengketa PILKETOS beserta mekanisme solusi penyelesaian masalahnya.
Terima kasih kepada Bapak Muhammad Muttaqin atas ilmu yang sangat bermanfaat ini. Semoga siswa – siswa SMP Negeri 4 Surakarta menjadi warga negara yang kritis, jujur dan adil serta memiliki semangat demokrasi yang tinggi.